Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun angaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. dan LPPD yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Adapun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, adalah sebagai berikut :
